Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 08:18 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2026. Pemeriksaan ini merupakan babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023-2024, di mana Yaqut hadir dengan status sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pihak lembaga antirasuah tersebut menyatakan optimisme bahwa mantan pejabat tinggi negara itu akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Langkah KPK memanggil Yaqut hari ini menyusul hasil putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro secara tegas menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.
Hakim menilai bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK telah memenuhi aspek formil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan gugurnya gugatan praperadilan tersebut, tidak ada lagi celah hukum bagi Yaqut untuk menghindari proses penyidikan pokok perkara yang kini tengah berjalan.
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai prosedur pendistribusiannya. KPK mencium adanya praktik lancung dalam pembagian kuota haji reguler dan haji khusus pada musim penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 yang merugikan calon jemaah haji yang telah mengantre lama.
Kehadiran Yaqut di Gedung KPK hari ini menjadi sorotan publik untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam kementerian yang ia pimpin sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, tim hukum Yaqut belum memberikan pernyataan terbaru mengenai kesediaan kliennya untuk hadir dalam pemeriksaan pagi ini.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media