Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 22:01 WIB

BABAK BELUR! Ini Wajah BANDAR NARKOBA Boy Dara, Setor Rp 1.6 Miliar ke Mantan Pejabat Polres Bima Kota, DITANGKAP di Pontianak

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Bandar narkoba NTB yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap. Pria itu bernama Abdul Hamid alias Boy Dara. Dia diduga memberikan uang Rp1,6 miliar kepada mantan pejabat di Polres Bima Kota.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Boy Dara berhasil diamankan pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Pontianak, Kalimantan Barat. “Petugas bersama tersangka tiba di Lobi Bareskrim pada malam hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.

Kasus ini mencuat setelah muncul pengakuan bahwa Boy Dara diduga memberikan uang kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Total dana yang disebutkan mencapai Rp1.600.000.000 dalam periode Mei hingga September 2025.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai bentuk permintaan perlindungan agar aktivitas peredaran sabu di wilayah Bima bisa berjalan tanpa gangguan. Menurut keterangan awal, sebagian dana itu diduga kembali dialirkan kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

5 Tahap Setoran Uang

Penyidik menemukan uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dengan metode berbeda. Rinciannya sebagai berikut:

  • Setoran pertama Rp400 juta: Dimasukkan ke dalam plastik hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
  • Setoran kedua Rp400 juta: Diserahkan di Lamboade Gym dengan cara menaruh uang di mobil milik AKP Malaungi.
  • Setoran ketiga Rp400 juta: Ditinggalkan kembali di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
  • Setoran keempat Rp200 juta: Diletakkan di belakang mess milik AKP Malaungi.
  • Setoran kelima Rp200 juta: Diserahkan langsung di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.

Total seluruh penyerahan tersebut mencapai Rp1,6 miliar.

Operasi Perburuan di Pontianak

Penangkapan Boy Dara merupakan hasil operasi penyelidikan intensif oleh tim Bareskrim. Informasi awal mengenai keberadaan tersangka diterima pada 6 Maret 2026. Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba kemudian bergerak melakukan pelacakan.

Tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Kombes Pol Kevin Leleury segera menuju Pontianak untuk melakukan pengamatan dan pemantauan.

Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Boy Dara berada di 9-Haan Guest House kamar 110. Namun saat petugas tiba di lokasi, target ternyata sudah tidak berada di kamar tersebut.

Penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat persembunyian baru.

Tim akhirnya menemukan rumah di Komplek Regata Paris Blok A2, Pontianak yang diduga pernah ditempati Boy Dara. Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria berinisial UKM keluar dari rumah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa UKM bernama Wahyu Pamungkas, anak pemilik rumah. Ia menjelaskan barang-barang milik Boy Dara sudah dipindahkan atas perintah seseorang melalui pesan WhatsApp.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com