Nasional . 12/03/2026, 07:28 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertegas aturan bagi seluruh kepala daerah agar tetap berada di wilayah kerjanya selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H. Instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah resmi yang membawa konsekuensi hukum serius bagi para pelanggar, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ. Menurutnya, sanksi administratif bagi kepala daerah yang mengabaikan program nasional atau instruksi menteri telah diatur secara gamblang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sanksi terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi Mendagri dapat diberikan secara bertingkat. Mulai dari teguran tertulis, penonaktifan sementara, hingga diberhentikan secara tetap," ujar Irawan di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap fenomena sejumlah kepala daerah yang kerap merencanakan perjalanan ibadah atau liburan ke luar negeri menjelang Idulfitri. Mendagri menekankan bahwa kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab penuh terhadap stabilitas wilayah saat puncak kegiatan masyarakat.
Tito Karnavian menginstruksikan para pemimpin daerah untuk memastikan arus mudik dan balik berjalan lancar, harga pangan terkendali, serta keamanan di tempat wisata terjaga dengan baik. Ia menegaskan bahwa saat masyarakat berlibur, aparatur pemerintah justru harus berada di garda terdepan untuk melayani.
Senada dengan pemerintah, Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mewajibkan seluruh kadernya yang menjabat sebagai kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing. Herman menilai keberadaan pemimpin daerah sangat krusial, terutama bagi mereka yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat hingga ke tingkat desa.
Di sisi lain, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memberikan pandangan yang lebih fleksibel. Meski sepakat bahwa kepala daerah adalah penanggung jawab utama, ia menilai izin keluar wilayah masih memungkinkan jika terdapat kondisi darurat yang mendesak. Mardani juga mendorong adanya koordinasi intensif antara pemerintah daerah dengan kepolisian dan rumah sakit guna mengantisipasi lonjakan aktivitas warga.
Sebagai penyeimbang dari ketegasan sanksi, Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk memberikan penghargaan (reward) bagi kepala daerah yang terbukti berprestasi dan sungguh-sungguh menjalankan instruksi ini dalam melayani warga selama momentum lebaran 2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media