Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 21:29 WIB

SKANDAL KORUPSI KUOTA HAJI: Baru Daftar Bisa Langsung BUDAL

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji kembali menjadi perhatian publik setelah KPK mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah tersebut. 

Menurut penyidik, terdapat dugaan praktik yang memungkinkan sebagian calon jemaah memperoleh kesempatan berangkat haji lebih cepat dibandingkan antrean normal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut berkaitan dengan kebijakan tertentu yang diduga dilonggarkan oleh sejumlah pihak.

“Ada arahan untuk melonggarkan kebijakan terkait pendaftaran haji tertentu sehingga memungkinkan keberangkatan lebih cepat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK menemukan indikasi sebagian calon jemaah harus membayar tambahan biaya agar dapat memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat.

Nilai tambahan tersebut disebut mencapai sekitar 5.000 dolar AS. Dana tersebut diduga memengaruhi proses administrasi yang berkaitan dengan jenis visa serta mekanisme keberangkatan jemaah.

Akibatnya, sistem antrean yang seharusnya berjalan berdasarkan urutan pendaftaran diduga tidak sepenuhnya diikuti.

Beberapa Nama Disebut dalam Penyelidikan

Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat yang diduga memiliki peran dalam kebijakan tersebut. Di antaranya adalah mantan pejabat di Kementerian Agama yang disebut memiliki kewenangan terkait perizinan dan pengelolaan penyelenggaraan haji khusus.

Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.

Permasalahan dalam kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Pemerintah sebelumnya memperoleh tambahan kuota sekitar 20 ribu kursi untuk mempercepat antrean jemaah.

Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga tidak mengikuti komposisi yang telah ditentukan. Secara aturan, sekitar 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji regular. Sementara 8 persen untuk haji khusus.

Dalam penyelidikan KPK, ditemukan indikasi bahwa pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Selain pejabat di Kementerian Agama, sejumlah penyedia jasa perjalanan haji dan umrah juga dimintai klarifikasi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Khalid Basalamah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam informasi mengenai mekanisme pengelolaan kuota serta alur administrasi keberangkatan jemaah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com