Dituntut 9 Tahun Penjara, Ammar Zoni Siapkan Perlawanan Lewat Pleidoi

news.fin.co.id - 13/03/2026, 12:30 WIB

Dituntut 9 Tahun Penjara, Ammar Zoni Siapkan Perlawanan Lewat Pleidoi

Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara kasus narkoba. Kuasa hukum siapkan pleidoi, singgung asas KUHP baru dan bukti saksi yang diabaikan jaksa.Foto:ANT

fin.co.id – Aktor Ammar Zoni menghadapi ancaman hukuman berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 9 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba. Merespons tuntutan tersebut, tim kuasa hukum sang aktor langsung tancap gas menyusun nota pembelaan atau pleidoi guna menggugurkan poin-poin penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan bahwa pihaknya menghargai tugas jaksa, namun ia meyakini hakim memiliki sudut pandang berbeda dalam memutus perkara ini. Menurutnya, tuntutan jaksa bukanlah hasil akhir karena pembelaan yang kuat dapat mengubah arah vonis.

"Kami nanti mempersiapkan diri dengan pleidoi dan bukti-bukti tambahan. Biar hakim yang menilai secara objektif," ujar Jon Mathias usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2026.

Soroti Asas Pembinaan di KUHP Baru

Advertisement

Dalam pembelaannya nanti, tim pengacara akan menyinggung implementasi KUHP baru yang mengedepankan asas pembinaan, bukan lagi sekadar pembalasan dendam melalui penjara. Jon berargumen bahwa spirit hukum modern seharusnya lebih mengarah pada pengawasan dan kerja sosial bagi pelaku, terutama dalam konteks penyalahgunaan narkotika.

Ia optimistis vonis hakim bisa jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU, berkaca pada sejumlah perkara serupa yang pernah ia tangani sebelumnya. "Sifat penghukuman ke depan kan sudah sistem pembinaan, ada hukuman pengawasan hingga kerja sosial," tambahnya.

Amunisi Bukti Baru untuk "Tangkis" Jaksa

Tim kuasa hukum merasa ada sejumlah celah dalam tuntutan jaksa yang tidak mengakomodasi keterangan saksi ahli serta bukti-bukti kunci di persidangan. Jon menyebut pihaknya memiliki waktu tiga minggu untuk menyusun draf pleidoi yang sangat mendalam.

Setidaknya ada tiga poin utama yang akan masuk dalam nota pembelaan Ammar Zoni:

Keterangan Saksi Kunci: Pengacara akan memunculkan kembali kesaksian yang selama ini dianggap tidak ada dalam berkas namun muncul di persidangan.

Pendapat Ahli: Pihak Ammar menyayangkan tuntutan jaksa yang mengabaikan pendapat ahli yang telah dihadirkan sebelumnya.

Bukti Rekaman: Tim hukum menyiapkan rekaman percakapan sebagai bukti tambahan yang disebut-sebut sebagai testimoni saksi baru yang krusial.

Advertisement

Persidangan selanjutnya akan menjadi babak penentu bagi Ammar Zoni untuk meyakinkan majelis hakim bahwa tuntutan 9 tahun tersebut tidak tepat. Melalui pleidoi ini, pihak Ammar berharap ada pertimbangan matang mengenai fakta-fakta persidangan yang dinilai sempat luput dari pantauan jaksa.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID