Hukum dan Kriminal . 14/03/2026, 22:56 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman (AUL), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Syamsul diduga kuat menjalankan rezim pemerasan terhadap bawahannya sendiri dengan modus pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.
Praktik culas ini terbongkar setelah sejumlah Kepala Dinas (Kadis) memberikan kesaksian yang menggetarkan.
Mereka mengaku berada dalam posisi terjepit. Menuruti perintah Bupati untuk menyetor uang haram, atau kehilangan jabatan.
Istilah "tidak loyal" menjadi senjata maut Syamsul untuk mengancam para pejabat yang berani membangkang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan ketakutan melanda 13 saksi utama yang merupakan para pimpinan perangkat daerah.
“Ada kekhawatiran jika tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya,” tegas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
KPK menemukan bukti Bupati Syamsul tidak bermain kecil. Ia memasang target setoran total mencapai Rp750 juta.
Dana ini dikumpulkan secara sistematis melalui tangan kanan sang Bupati. Yakni Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Distribusi beban setoran pun diatur sedemikian rupa:
Puncak penyerahan dana yang diinstruksikan adalah 13 Maret 2026. Bagi dinas yang lambat menyetor, Bupati mengerahkan "tim penagih" yang terdiri dari para Asisten Pemkab, dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap untuk memastikan pundi-pundi rupiah segera terkumpul.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp610 juta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media