Balik Kampung . 15/03/2026, 20:14 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Pemerintah bersama kepolisian akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas selama periode mudik Idul Fitri 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang biasanya meningkat drastis menjelang Lebaran.
Beberapa skema yang akan diberlakukan antara lain sistem ganjil genap, contraflow, dan one way di sejumlah ruas jalan tol utama yang menghubungkan wilayah Jakarta dengan Jawa Tengah dan sekitarnya.
Pada periode arus mudik, sistem ganjil genap akan diterapkan di dua jalur tol utama, yaitu:
Penerapan ganjil genap untuk arus mudik berlaku pada:
Sementara untuk arus balik, sistem ganjil genap diberlakukan pada jalur sebaliknya, yaitu:
Aturan ini berlaku mulai:
Dalam sistem ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap saat mudik Lebaran lebih bersifat imbauan untuk mengatur arus kendaraan, bukan untuk penindakan hukum.
Artinya, pelanggar ganjil genap tidak akan dikenakan tilang. Meski begitu, petugas tetap akan memantau pelanggaran menggunakan teknologi ETLE Drone untuk memetakan kepadatan lalu lintas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media