Nasional . 16/03/2026, 21:58 WIB

Gegara Abu Janda Lontarkan Kata-Kata Kotor, Program iNews Disanksi KPI

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program “Rakyat Bersuara” yang tayang di stasiun televisi iNews. Sanksi ini diberikan setelah adanya ucapan tidak pantas dari narasumber yang dikenal sebagai Permadi Arya atau Abu Janda dalam salah satu episode acara tersebut.

Tayangan yang dipermasalahkan disiarkan pada 10 Maret 2026 dan dinilai memuat kata-kata yang tidak layak disampaikan di ruang publik, khususnya dalam program siaran televisi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Ubaidillah, menegaskan bahwa diskusi publik di televisi seharusnya memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen bertujuan memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Karena itu, pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku, serta penggunaan bahasa yang layak di ruang publik,” ujar Ubaidillah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tayangan Langgar Aturan Penyiaran

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah KPI melakukan analisis terhadap tayangan dan menggelar forum klarifikasi dengan pihak iNews pada 13 Maret 2026.

Dalam Putusan KPI Pusat Nomor 18 Tahun 2026, program “Rakyat Bersuara” dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Beberapa pasal yang dinilai dilanggar antara lain:

  • Pasal 9 dan Pasal 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, yang mengatur norma kesopanan dan kesusilaan dalam siaran.
  • Pasal 9 dan Pasal 31 Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012, yang berkaitan dengan penggolongan program siaran berdasarkan usia serta larangan menampilkan konten tidak pantas.

Menurut Tulus, pelanggaran tersebut berkaitan dengan penayangan muatan yang berpotensi membuat remaja menganggap perilaku tidak pantas sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan sehari-hari, terutama pada program dengan klasifikasi usia tertentu.

KPI Ingatkan Tanggung Jawab Media

Putusan sanksi tersebut disampaikan langsung kepada pihak iNews melalui pertemuan daring yang juga dihadiri Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono.

Dalam surat resmi tertanggal 16 Maret 2026, KPI juga mengirimkan salinan keputusan tersebut kepada sejumlah lembaga terkait, termasuk Komisi I DPR RI, kementerian yang membidangi komunikasi dan digital, serta berbagai organisasi periklanan nasional.

KPI menegaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas konten siaran, terutama yang berkaitan dengan etika berbahasa dan norma kesopanan di ruang publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi stasiun televisi agar lebih selektif dalam memilih narasumber dan mengawasi jalannya diskusi agar tetap sesuai dengan standar penyiaran yang berlaku di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com