Hukum dan Kriminal . 16/03/2026, 10:50 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menjadi babak akhir dari gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar.
Dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar Senin 16 Maret 2026, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Hakim konstitusi menyoroti ketidakkonsistenan antara alasan permohonan (posita) dengan hal yang diminta (petitum).
Mahkamah berpendapat bahwa para pemohon hanya meminta pengecualian norma hukum bagi kelompok tertentu, yakni akademisi, peneliti, atau aktivis. Namun, MK menegaskan bahwa setiap pemaknaan norma hukum dalam putusan MK harus berlaku secara umum bagi seluruh warga negara atau bersifat erga omnes.
"Tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas yang menjelaskan mengapa norma tersebut hanya bermasalah terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Selain itu, MK menilai rumusan petitum yang diajukan para pemohon tidak lazim karena mencoba menghubungkan beberapa norma menggunakan kata 'juncto' secara bersamaan. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi majelis hakim untuk memahami maksud sesungguhnya dari permohonan tersebut. Karena rumusan yang dianggap membingungkan, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara.
Gugatan ini sebelumnya diajukan melalui kuasa hukum Refly Harun pada Februari lalu. Para pemohon menguji sejumlah pasal krusial, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE, yang mereka anggap sering disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.
Meski dalil para pemohon berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat, MK tetap pada keputusan bahwa secara formal permohonan tersebut tidak memenuhi syarat kejelasan hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media