Megapolitan . 17/03/2026, 20:44 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tangerang menemukan sedikitnya lima jenis sampel produk makanan yang positif mengandung bahan kimia berbahaya. Temuan ini diperoleh saat petugas menggelar inspeksi mendadak di Pasar Gudang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Maret 2026.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai POM Tangerang, Gahara Nurdiansyah, menjelaskan bahwa dari total 23 sampel produk yang diuji secara acak, lima di antaranya terbukti tidak layak konsumsi. Produk-produk tersebut meliputi mi kuning, garam kuning (bahan campuran kerupuk gendar), tahu putih, pacar cina, hingga wadah kerupuk es krim (cone) berwarna merah muda.
"Berdasarkan hasil uji cepat, mi kuning terdeteksi mengandung boraks dan formalin. Garam kuning mengandung boraks, tahu putih positif formalin, sementara pacar cina dan cone es krim mengandung pewarna tekstil Rhodamin B," kata Gahara di lokasi sidak.
Gahara mengingatkan masyarakat untuk waspada karena dampak kesehatan dari zat-zat tersebut bersifat akumulatif. Meski tidak langsung dirasakan, konsumsi bahan kimia non-pangan dalam jangka waktu lama dapat memicu kerusakan organ serius.
Formalin dan Rhodamin B yang dikonsumsi secara terus-menerus berisiko menyebabkan gagal ginjal. Sementara itu, paparan boraks dalam jangka panjang diketahui menjadi salah satu pemicu penyakit kanker.
Menindaklanjuti temuan ini, Balai POM Tangerang berkomitmen melakukan investigasi menyeluruh terhadap rantai pasokan produk-produk berbahaya tersebut. Gahara menyebutkan, pihaknya tidak hanya menyasar produsen, tetapi juga mengawasi pihak distributor.
"Rantai distribusinya cukup panjang. Ada kemungkinan penambahan bahan pengawet seperti formalin dilakukan di tingkat distributor agar barang lebih awet selama proses pengiriman. Karena itu, perlu penelusuran lebih lanjut untuk memutus rantai peredarannya," tegasnya.
Sebagai langkah awal, para pedagang di Pasar Gudang Tigaraksa telah diberikan edukasi dan peringatan keras untuk berhenti menjual produk-produk yang terindikasi mengandung bahan berbahaya demi keselamatan konsumen.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media