Program Mudik Bareng 2026, Kejagung & PERSAJA Berangkatkan 671 Pemudik

news.fin.co.id - 17/03/2026, 23:12 WIB

Program Mudik Bareng 2026, Kejagung & PERSAJA Berangkatkan 671 Pemudik

Mudik Bareng 2026 Kejaksaan Agung (elshinta)

fin.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) kembali menggelar program Mudik Bareng Jaksa Agung RI 2026 sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat di bulan suci Ramadan.

Pelepasan ratusan pemudik dilakukan secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, yang mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Mudik Bukan Sekadar Perjalanan, Tapi Momen Silaturahmi

Dalam sambutan tertulisnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa mudik bukan hanya sekadar perjalanan pulang kampung, melainkan juga momen penting untuk mempererat hubungan kekeluargaan.

Advertisement

“Program tahunan ini merupakan solusi konkret untuk meringankan beban ekonomi masyarakat menjelang Lebaran, sekaligus langkah strategis dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Sediakan Transportasi Aman dan Nyaman

Program Mudik Bareng 2026 ini didukung oleh berbagai pihak. Kementerian Perhubungan menyediakan 12 unit bus, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta menambahkan 3 unit bus.

Total sebanyak 15 armada bus diberangkatkan untuk melayani para pemudik dengan fasilitas yang aman, nyaman, dan terorganisasi.

Layani 671 Pemudik ke 10 Kota Tujuan

Sebanyak 671 peserta tercatat mengikuti program ini, dengan total 660 kursi tersedia. Para pemudik diberangkatkan ke 10 rute strategis, di antaranya: Lampung

  • Cilacap
  • Kudus
  • Solo
  • Yogyakarta
  • Wonogiri
  • Surabaya

Program ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan mitra kerja dalam memastikan kelancaran serta keselamatan arus mudik Lebaran 2026.

Advertisement

Pesan Penting: Utamakan Keselamatan

Jaksa Agung juga mengingatkan para pemudik untuk selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Peserta diminta mematuhi arahan petugas, menjaga barang bawaan, serta mengingatkan pengemudi jika kendaraan melaju terlalu cepat.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID