Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Nyaris Tembus Rp3 Juta per Gram!

news.fin.co.id - 18/03/2026, 10:18 WIB

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Nyaris Tembus Rp3 Juta per Gram!

Harga emas Antam naik ke Rp2,996 juta per gram. Foto: ANTARA/ Suriani Mappong.

fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali bikin pelaku pasar bergerak cepat. Pada Rabu pagi (pukul 09.16 WIB), harga emas Antam tercatat naik Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.988.000 menjadi Rp2.996.000 per gram.

Kenaikan ini langsung menarik perhatian investor dan masyarakat yang memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai. Apalagi, harga emas dikenal fluktuatif dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Harga Buyback Ikut Naik

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut naik. Kini, Antam mematok harga buyback di level Rp2.748.000 per gram.

Advertisement

Artinya, bagi kamu yang sudah memiliki emas batangan, momentum ini bisa jadi peluang untuk merealisasikan keuntungan. Namun, tetap perhatikan aturan pajak yang berlaku agar perhitungan cuan tetap akurat.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.548.000
  • 1 gram: Rp2.996.000
  • 2 gram: Rp5.932.000
  • 3 gram: Rp8.873.000
  • 5 gram: Rp14.755.000
  • 10 gram: Rp29.455.000
  • 25 gram: Rp73.512.000
  • 50 gram: Rp146.945.000
  • 100 gram: Rp293.812.000
  • 250 gram: Rp734.265.000
  • 500 gram: Rp1.468.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.936.600.000

Daftar ini menunjukkan bahwa semakin besar gramasi, nilai investasi yang dibutuhkan juga semakin tinggi. Namun, investor biasanya memilih ukuran tertentu sesuai tujuan keuangan mereka.

Pajak Emas

Banyak orang fokus pada harga emas, tetapi sering lupa menghitung potongan pajak. Padahal, aspek ini sangat penting karena langsung memengaruhi hasil akhir transaksi.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berikut ketentuan pajak yang berlaku:

Pajak Saat Jual Emas (Buyback)

Advertisement

Jika kamu menjual kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern