Politik . 18/03/2026, 14:44 WIB

MK Guncang Aturan Pensiun Pejabat, Golkar Dorong Revisi Total UU Usang

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua DPP Golkar Zulfikar Arse merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun mantan pejabat negara. Arse menilai aturan tersebut memang sudah saatnya direvisi karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Undang-undang itu sudah terlalu lama. Harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, aspirasi masyarakat, serta aspek keuangan dan administrasi yang lebih proporsional,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Ia juga mendorong agar pembahasan revisi UU tersebut dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) di DPR agar lebih komprehensif.

“Kalau bisa Pansus lebih baik, supaya kita bisa mendengar lebih banyak aspirasi,” tambahnya.

Sebelumnya, MK melalui putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyusun regulasi baru terkait hak keuangan dan pensiun pejabat negara, dengan tenggat waktu maksimal dua tahun.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com