Hukum dan Kriminal . 18/03/2026, 11:00 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang menggunakan atribut ojek online (ojol) di Bali. Menanggapi keresahan masyarakat, Polres Badung bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang menjadi aktor utama di balik produksi konten terlarang tersebut pada Rabu 18 Maret 2026.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua warga negara Prancis berinisial MMZL (wanita) dan ERB (pria), serta seorang pria berkebangsaan Italia berinisial NBS. Berdasarkan hasil penyidikan, MMZL dan NBS merupakan pemeran dalam video tersebut, sementara ERB bertindak sebagai manajer sekaligus pihak yang mengunggah konten ke platform dewasa.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan jaket ojek online untuk menarik perhatian netizen dan meningkatkan peluang konten mereka menjadi viral. Jaket tersebut bukan milik pengemudi asli, melainkan dibeli oleh tersangka di sebuah toko seharga 300 ribu.
"Tersangka menggunakan jaket ojek untuk menciptakan kesan seolah-olah pemeran pria merupakan pengemudi ojol asli. Padahal, tersangka NBS yang mengenakannya adalah warga negara Italia, bukan warga lokal," jelas Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung.
Aksi tidak terpuji ini berlangsung di sebuah vila di kawasan Badung pada Minggu (8/3/2026). Setelah proses perekaman selesai, tersangka ERB mendistribusikan video tersebut ke platform OnlyFans dan media sosial X (dahulu Twitter). Polisi mengidentifikasi ERB sebagai manajer dari tersangka perempuan, MMZL, yang bertugas mengatur alur distribusi konten.
Mengenai sosok pengemudi ojol asli yang sempat ikut terseret dalam isu viral ini, polisi memastikan yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi. Pengemudi tersebut kerap memberikan jasa antar-jemput kepada MMZL selama ia tinggal di Bali, namun tidak terlibat dalam produksi video asusila tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif ekonomi di balik kasus ini. Tersangka MMZL mengaku belum mendapatkan keuntungan finansial dari unggahan video yang telah terlanjur viral tersebut. Meski demikian, kepolisian tetap menjerat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku terkait pornografi dan ITE.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi wisatawan mancanegara untuk tetap menghormati norma dan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah Bali yang menjunjung tinggi nilai budaya dan kesopanan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media