fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali bikin pasar deg-degan. Pada Kamis pagi (pukul 09.53 WIB), harga emas terpantau turun cukup dalam. Jika sebelumnya sempat menyentuh Rp2.996.000 per gram, kini harga logam mulia tersebut merosot menjadi Rp2.943.000 per gram.
Penurunan sebesar Rp53.000 ini langsung jadi sorotan pelaku pasar, terutama investor ritel yang aktif memantau pergerakan harga emas harian. Pergerakan ini juga menegaskan bahwa harga emas Antam masih sangat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Harga Buyback Ikut Turun
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.665.000 per gram.
Artinya, bagi kamu yang berencana menjual emas dalam waktu dekat, selisih harga ini perlu diperhitungkan dengan matang. Apalagi, nilai buyback menjadi acuan utama dalam menentukan keuntungan atau kerugian dari investasi emas.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa transaksi jual emas tidak lepas dari potongan pajak. Pemerintah telah mengatur hal ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Emas
Setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya berbeda tergantung status kepemilikan NPWP:
Penjualan (buyback) di atas Rp10 juta:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor tidak menerima nilai penuh dari transaksi tersebut.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan:
- 0,45% untuk pemilik NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga transparansi tetap terjaga.