Megapolitan . 19/03/2026, 17:55 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Manajemen RSUD Banten bergerak cepat memberikan klarifikasi terkait kabar miring mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi petugas keamanan (Satpam) di lingkungan rumah sakit. Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes, menegaskan bahwa pemberian hak karyawan tersebut sudah berjalan sesuai rel aturan yang berlaku dan komitmen perusahaan penyedia jasa.
Isu ini bermula dari adanya laporan petugas keamanan outsourcing yang merasa nilai THR mereka tidak layak. Menanggapi hal tersebut, pihak RSUD Banten memastikan bahwa koordinasi dengan PT Wira Satya Brigade (WSB) selaku mitra penyedia jasa keamanan terus berlangsung untuk menjamin kesejahteraan pekerja sesuai regulasi pemerintah.
dr. Danang menjelaskan bahwa terdapat pembaruan kontrak kerja yang memengaruhi perhitungan masa kerja para personel keamanan. Secara administratif, kontrak antara RSUD Banten dengan PT WSB pada tahun 2025 telah berakhir di 31 Desember. Sementara itu, kontrak baru untuk periode 2026 baru saja dimulai kembali pada 1 Januari 2026.
Kondisi ini membuat masa kerja para petugas keamanan di bawah kontrak baru baru berjalan selama dua bulan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
"Maka berdasarkan peraturan di atas, THR yang diberikan adalah 2 bulan masa kerja x 1/12, sesuai dengan masa kerja kontrak baru yang terhitung per 01 Januari 2026," jelas dr. Danang Hamsah Nugroho, Kamis, 19 Maret 2026.
Menepis tudingan bahwa THR tidak layak, dr. Danang merinci bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap. Saat ini, dana sebesar Rp275.000 yang diterima karyawan merupakan pembayaran tahap pertama (setara 1/12 masa kerja). Manajemen memastikan bahwa hak para petugas tidak akan berkurang dan akan dibayarkan secara penuh sesuai perhitungan proporsional dua bulan kerja.
Pihak RSUD Banten berkomitmen mengawal sisa pembayaran sebesar Rp275.000 agar segera masuk ke kantong para pekerja. Langkah ini menjadi bukti bahwa institusi sangat peduli terhadap kenyamanan dan kesejahteraan seluruh tim yang menjaga operasional rumah sakit.
“Saat itu THR yang diberikan baru senilai 1/12 yaitu Rp. 275.000,-, dari seharusnya Rp 550 ribu dan sisanya Rp 275 ribu diberikan pada tanggal 17 Maret 2026,” tambah dr. Danang dengan nada positif.
Dengan adanya klarifikasi ini, RSUD Banten berharap masyarakat dan para pekerja mendapatkan informasi yang jernih dan akurat. Manajemen terus mendorong kemitraan yang sehat dengan vendor agar pelayanan di RSUD Banten tetap berjalan maksimal selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 H.
Komitmen keterbukaan informasi ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang RSUD Banten untuk membangun hubungan harmonis antara manajemen, pekerja pihak ketiga, dan masyarakat luas. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh personel tetap semangat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga Banten. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media