Hukum dan Kriminal . 23/03/2026, 16:50 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Dwhinta Anggary di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Korban diketahui tewas di tangan mantan suaminya, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Fechy J Ataupah, menjelaska motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.
“Tersangka yang merupakan suami siri korban mengaku beberapa kali memergoki korban menjalin hubungan dengan pria lain,” katanya, Senin, 23 Maret 2026.
Menurutnya, sebelum kejadian sempat terjadi pertengkaran hebat yang berujung perkelahian. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka senjata tajam di bagian leher hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat berencana melarikan diri ke negara asalnya, Irak. Namun, rencana tersebut ditunda dan pelaku memilih bersembunyi sementara di wilayah Sumatera.
“Pelaku berniat kabur ke Irak, tetapi menunggu situasi aman dengan bersembunyi terlebih dahulu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Peristiwa nahas ini terjadi di rumah kontrakan korban di wilayah Cipayung. Berdasarkan keterangan polisi, aksi pembunuhan dilakukan pada Kamis malam, 19 Maret 2026.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal menyebutkan kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut dua hari kemudian.
“Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan baru diketahui pada Sabtu pagi,” jelasnya.
Jenazah korban ditemukan pada Sabtu, 21 Maret 2026, dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah kontrakannya.
Selain faktor cemburu, polisi juga mengungkap bahwa korban ingin mengakhiri hubungan dengan pelaku. Namun, keinginan tersebut ditolak oleh tersangka.
“Korban ingin berpisah, tetapi tersangka tidak menerima dan akhirnya terjadi peristiwa ini,” ungkap Alfian.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media