Hukum dan Kriminal . 23/03/2026, 20:56 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.
Permintaan ini akan diajukan melalui pihak keluarga, menyusul keputusan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya telah mendapatkan pengalihan status penahanan.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, membenarkan adanya rencana tersebut sebagai bagian dari strategi hukum yang sedang disiapkan.
“Ya, itu salah satu langkah yang akan kami tempuh, termasuk mempertimbangkan situasi yang terjadi sebelumnya,” ujar Aziz pada Senin, 23 Maret 2026.
Menurutnya, kondisi kesehatan kliennya menjadi faktor utama dalam pengajuan tersebut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Noel memerlukan tindakan operasi ringan di bagian kepala yang mengharuskan perawatan intensif di fasilitas kesehatan.
“Ada rekomendasi medis untuk tindakan operasi kecil, dan itu membutuhkan penanganan serius serta rawat inap,” jelasnya.
Selain alasan medis, aspek kemanusiaan juga menjadi pertimbangan. Noel berharap dapat menjalani momen keagamaan penting bersama keluarga saat perayaan Paskah mendatang.
Saat ini, Noel berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait program sertifikasi keselamatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia tengah menjalani proses hukum dan ditahan di fasilitas milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut telah dikonfirmasi oleh pihak KPK.
Pengajuan dari keluarga dikabulkan setelah melalui pertimbangan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, informasi mengenai keluarnya Yaqut dari rumah tahanan juga sempat menjadi perbincangan di antara para penghuni rutan.
Bahkan, sejumlah pihak mengaku tidak lagi melihat keberadaannya dalam beberapa kesempatan, termasuk saat kegiatan ibadah bersama.
Situasi ini menambah sorotan publik terhadap konsistensi kebijakan penahanan dalam kasus-kasus besar, serta membuka diskusi tentang aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media