Balik Kampung . 23/03/2026, 10:37 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan potongan tarif tol sebesar 30 persen bagi para pemudik yang melakukan perjalanan balik lebih awal. Kebijakan ini bertujuan untuk mendistribusikan volume lalu lintas agar tidak menumpuk pada puncak arus balik Lebaran 1447 Hijriah yang diprediksi terjadi dalam tiga gelombang utama.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa insentif tarif ini berlaku pada periode 26-27 Maret 2026. Diskon tersebut dapat dinikmati pengguna jalan di sembilan ruas tol milik Jasa Marga Group dengan syarat perjalanan menerus. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan terkendali.
"Kami memohon dan meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan kembali pulang, agar dapat memilih waktu kepulangan yang telah dianjurkan oleh pemerintah," ujar Rivan saat meninjau situasi lalu lintas di Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC), Minggu 22 Maret 2026.
Prediksi data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan tantangan besar pada arus balik tahun ini. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan volume kendaraan pada puncak arus balik diperkirakan menembus angka 285 ribu unit. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan puncak arus mudik tahun lalu yang tercatat sebanyak 270.315 kendaraan.
Guna menghindari kepadatan ekstrem, Menhub menyarankan masyarakat untuk kembali ke Jabotabek pada Senin, 23 Maret 2026, dengan memanfaatkan sisa cuti bersama. Pilihan lainnya adalah melakukan perjalanan balik pada 25-27 Maret 2026 sembari memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memetakan tiga titik waktu krusial yang harus diwaspadai. Gelombang pertama puncak arus balik diprediksi jatuh pada 24 Maret, sementara gelombang kedua dan ketiga menyusul pada 28 dan 29 Maret 2026.
Demi menjamin kelancaran, Jasa Marga telah menyiagakan petugas lapangan selama 24 jam dan mengoptimalkan gardu tol di ruas-ruas utama. Teknologi JMTC terus memantau kondisi lalu lintas secara real-time untuk mendukung pengambilan keputusan situasional yang cepat. Masyarakat juga diimbau memantau informasi terkini melalui Aplikasi Travoy dan Call Center 133.
Selain pengaturan kendaraan pribadi, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi, pembatasan ini berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026.
Sebelum menempuh perjalanan jauh, para pengemudi diminta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima. Kecukupan saldo kartu uang elektronik (e-toll) dan bahan bakar minyak (BBM) juga menjadi faktor kunci agar tidak terjadi kendala teknis yang dapat memicu antrean di gerbang tol maupun ruas jalan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media