Meski Rismon Berubah Haluan, Pihak Jokowi Mengaku Tak Butuh Anulir

news.fin.co.id - 24/03/2026, 22:05 WIB

Meski Rismon Berubah Haluan, Pihak Jokowi Mengaku Tak Butuh Anulir

fin.co.id - Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo berubah haluan. Rismon menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli

Namun demikian, kubu Jokowi mengaku tak butuh Rismon menganulir keterangannya dalam persidangan terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Pada Rabu, 18 Februari 2026 lalu, Rismon pernah memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari pihak penggugat pada sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Solo.

Menurut Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, pihaknya tidak memerlukan keterangan Rismon dalam persidangan untuk dianulir.

Advertisement

Irpan menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah keberatan dengan keterangan dari Rismon, Roy Suryo, dan dr Tifa dalam persidangan tersebut, karena mereka berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Masalah Rismon sebagai ahli dalam memberikan keterangan di persidangan, yang selalu menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu palsu, kami tidak akan menanggapi. Karena kami tidak membutuhkan adanya suatu sikap saudara Rismon untuk menganulir di dalam persidangan," kata Irpan, Selasa, 17 Maret 2026.

Menurut Irpan, apa yang sebelumnya disampaikan Rismon dalam persidangan merupakan upaya pembelaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Sehingga apa yang disampaikan di persidangan ini merupakan awal atau persiapan, untuk pembelaan diri terhadap dirinya dalam status sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID