Hukum dan Kriminal . 26/03/2026, 12:28 WIB

BANDEL! 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN 2026 ke KPK, Siapa Saja?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras bagi para penyelenggara negara yang masih bandel terkait jumlah pundi-pundi kekayaannya. Hingga pertengahan Maret 2026, lembaga antirasuah ini mencatat masih ada lebih dari 96.000 pejabat yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tingkat kepatuhan nasional untuk tahun pelaporan 2025 baru menyentuh angka 67,98 persen. Artinya, masih ada sekitar 22 persen wajib lapor yang nasib transparansinya masih menjadi tanda tanya besar menjelang tenggat waktu akhir bulan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa batas akhir pengisian data jatuh pada 31 Maret 2026.

Ia menekankan bahwa laporan ini merupakan instrumen vital untuk menjaga integritas dan mendeteksi adanya potensi tindak pidana korupsi sejak dini.

"LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas. Kami meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan laporan ini karena sudah diatur secara mengikat dalam regulasi," tegas Budi dalam keterangan resminya, Kamis (26/03/2026).

Siapa Saja yang Wajib Lapor?

Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, kewajiban "buka-bukaan" harta ini tidak hanya menyasar level elite di Jakarta, tetapi juga meluas ke seluruh instansi strategis di Indonesia, meliputi:

  • Eksekutif: Jajaran kabinet (menteri/wakil menteri) dan kepala daerah.
  • Legislatif: Pimpinan serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.
  • Yudikatif: Hakim di seluruh tingkatan pengadilan.
  • Korporasi Negara: Direksi BUMN serta BUMD di seluruh provinsi.
  • Akademisi & Stafsus: Pimpinan perguruan tinggi negeri hingga staf khusus di berbagai kementerian.

Verifikasi Ketat, Jika Tidak Lengkap Wajib Perbaiki

KPK tidak hanya menerima laporan secara mentah. Setiap berkas yang masuk melalui laman elhkpn.kpk.go.id akan melewati proses verifikasi administratif yang ketat.

Jika ditemukan data yang tidak sinkron atau tidak lengkap, pejabat bersangkutan diberikan waktu maksimal 14 hari kalender untuk melakukan perbaikan.

Ketidakjujuran dalam melaporkan aset, baik yang dimiliki sendiri, pasangan, maupun anak yang masih dalam tanggungan, dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul kekayaan.

Masyarakat kini juga diajak menjadi "mata dan telinga" KPK. Setelah diverifikasi, data harta kekayaan para pejabat tersebut akan dipublikasikan secara terbuka sehingga publik dapat memantau secara langsung kewajaran harta pemimpin mereka.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com