fin.co.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan dalam penanganan kasus yang menjerat dr. Richard Lee. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Reni Efendi, yang diketahui merupakan istrinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Udi Hermanto, menyampaikan pemeriksaan terhadap Reni dimulai pada pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung.
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama Reni Efendi. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan saat ini masih berlangsung," katanya kepada wartawan, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan untuk memperdalam keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh saksi pada 16 Juni 2025.
"Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa untuk memperdalam keterangan sebelumnya," jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional dan terbuka, mengingat kasus tersebut mendapat perhatian luas dari publik. Proses pemeriksaan pun masih berjalan, dengan penyidik terus menggali fakta-fakta guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.
Sebelumnya, dr. Richard Lee telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk skincare. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif, Samira.
Richard ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam rekaman video yang beredar, ia terlihat dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menuju ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Rafi Adhi/Disway