SKANDAL KARTEL BUNGA! 97 Pinjol DIDENDA Rp755 Miliar: AdaKami & Asetku KENA Paling Besar, Ini Daftar Lengkapnya

news.fin.co.id - 28/03/2026, 21:20 WIB

SKANDAL KARTEL BUNGA! 97 Pinjol DIDENDA Rp755 Miliar: AdaKami & Asetku KENA Paling Besar, Ini Daftar Lengkapnya

SKANDAL KARTEL BUNGA, 97 Pinjol DIDENDA Rp755 Miliar: AdaKami & Asetku KENA Paling Besar, Ini Daftar Lengkapnya

Fin.co.id - Keputusan besar mengguncang industri finansial teknologi (fintech) di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi kepada 97 entitas perusahaan pinjaman online (pinjol) terkait dugaan praktik kartel suku bunga.

Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka, sebanyak 97 perusahaan penyedia layanan peer-to-peer lending tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan persaingan usaha.

Tidak tanggung-tanggung, total denda yang harus disetorkan para pemain P2P Lending ini mencapai angka fantastis: Rp 755 miliar.

Perusahaan yang dikenai sanksi merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Advertisement

Mereka dinilai melakukan praktik penetapan bunga yang tidak sehat sehingga merugikan konsumen dan menciptakan persaingan tidak adil.

Dalam sidang putusan terbuka yang digelar di Gedung RB Supardan, Jakarta Pusat, Kamis malam (26/3/2026), Majelis Komisi menegaskan praktik penetapan bunga secara seragam oleh para terlapor telah merugikan konsumen secara luas.

"Majelis Komisi memutuskan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegas Anggota Majelis Komisi dalam pembacaan putusannya.

Besaran denda yang dijatuhkan berbeda-beda, mulai dari Rp1 miliar hingga lebih dari Rp100 miliar. Dalam putusan itu, 2 raksasa pinjol tercatat mendapatkan sanksi paling berat:

  1. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami): Rp 102,3 miliar.
  2. PT Pintar Inovasi Digital (Asetku): Rp 100,9 miliar.  
  3. PT Kredit Pintar Indonesia: Rp 93,6 miliar.

Kewajiban Setor Jaminan 20%

KPPU memberikan waktu bagi para terlapor untuk menindaklanjuti putusan ini. Bagi perusahaan yang berencana mengajukan keberatan, diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke kas negara melalui KPPU, paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan diterima.

Sidang maraton yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusumadi, beserta 8 anggota komisi lainnya ini berlangsung selama lebih dari 8 jam.

Putusan ini diharapkan menjadi titik balik bagi industri pinjol agar lebih transparan dan tidak menerapkan bunga "mencekik" yang merugikan masyarakat kecil.

Advertisement

Dengan jatuhnya denda ratusan miliar ini, publik kini menanti apakah suku bunga pinjaman online di lapangan akan benar-benar turun ke level yang lebih manusiawi atau tetap tertahan pada skema lama yang merugikan banyak orang.

Daftar 97 Pinjol yang Diputus Bersalah Oleh KPPU

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID