Politik . 02/04/2026, 11:21 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tidak lagi diperlukan. Ia beralasan, penanganan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Kalau TGPF kan enggak perlu lagi sebenarnya. Karena kan sudah dilimpahkan ke Puspom TNI,” kata Ahmad Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan, mekanisme penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI memang berada di bawah kewenangan institusi militer. Menurutnya, prosedur akan berbeda jika kasus hanya melibatkan masyarakat sipil.
“Kalau udah memang itu bagian dari TNI, ya diserahin Puspom. Enggak bisa apa-apa juga karena kondisi terkait dengan institusi kan. Kecuali itu sipil, itu bisa langsung kita kerahkan ke pengadilan umum,” katanya.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk TGPF guna mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
"Kami juga meminta supaya forum ini juga bisa mendorong presiden untuk bisa mengeluarkan keputusan politik, yaitu membentuk tim gabungan pencari fakta," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa, 31 Maret 2026.
Dimas menilai pembentukan tim independen diperlukan dengan mempertimbangkan hambatan dari sisi hukum maupun faktor politis yang berpotensi menghambat proses pengungkapan kasus.
"Apa pasalnya? Pertama, kami melihat ada dua hambatan di sini, hambatan legal formal, dan hambatan politis," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara personal, tetapi berpotensi menimbulkan efek yang lebih luas terhadap aktivitas masyarakat sipil, khususnya dalam advokasi hak asasi manusia.
"Dalam kasus ini faktor korbannya tidak cuma Andrie Yunus. Kami mendalilkan bahwa serangan ancaman kepada Andrie Yunus, serangan kepada Andrie Yunus itu juga bisa menjadi efek domino ke depannya," ujarnya.
Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis menjadi ancaman serius bagi upaya pembelaan HAM dan penguatan demokrasi di Indonesia.
"Kerja-kerja publik, kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia, kerja-kerja untuk peningkatan kualitas demokrasi masih akan menemukan serangan intimidasi dan represi," kata Dimas.
Karena itu, KontraS mendorong pembentukan tim independen yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, ahli, hingga masyarakat sipil, guna memastikan pengusutan berjalan transparan dan menyeluruh.
"Tim gabungan mencari fakta independen yang berisi beberapa ahli, beberapa organ aparat penegak hukum dan juga masyarakat sipil, supaya bisa membongkar secara terang benderang," jelasnya.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media