Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini, Turun Rp65.000 per Gram!

news.fin.co.id - 03/04/2026, 09:36 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini, Turun Rp65.000 per Gram!

Harga emas Antam turun Rp65.000 hari ini. Foto: ANTARA.

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini bikin pelaku pasar langsung waspada. Pada Jumat pagi (09.12 WIB), harga emas yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia langsung terkoreksi tajam. Nilainya anjlok Rp65.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.922.000 menjadi Rp2.857.000 per gram.

Penurunan ini langsung menarik perhatian investor, terutama mereka yang aktif memantau pergerakan harga emas harian. Pasalnya, fluktuasi seperti ini sering dimanfaatkan sebagai momentum beli atau jual.

Harga Buyback Ikut Turun

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut melemah. Kini, harga buyback berada di level Rp2.577.000 per gram. Artinya, selisih antara harga beli dan jual masih cukup lebar, sehingga strategi investasi perlu diperhitungkan lebih matang.

Advertisement

Perlu diingat, harga emas Antam memang bersifat fluktuatif dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Karena itu, investor yang mengejar momentum harus bergerak cepat namun tetap rasional.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.478.500
  • 1 gram: Rp2.857.000
  • 2 gram: Rp5.654.000
  • 3 gram: Rp8.456.000
  • 5 gram: Rp14.060.000
  • 10 gram: Rp28.065.000
  • 25 gram: Rp70.037.000
  • 50 gram: Rp139.995.000
  • 100 gram: Rp279.912.000
  • 250 gram: Rp699.515.000
  • 500 gram: Rp1.398.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.797.600.000

Dengan variasi ukuran ini, investor bisa menyesuaikan strategi pembelian sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Pajak Emas

Selain harga, aspek pajak juga menjadi faktor penting yang sering terlewat. Pemerintah telah mengatur pajak transaksi emas melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5% bagi pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Advertisement

Menariknya, pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Jadi, investor tidak perlu repot menghitung manual, tetapi tetap harus memperhitungkan dampaknya terhadap keuntungan.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak:

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern