Internasional . 03/04/2026, 13:04 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Pemerintah Kota New York mengambil langkah berani dengan mencabut larangan penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat milik pemerintah. Kebijakan yang baru saja ditetapkan oleh Wali Kota Zohran Mamdani ini membatalkan aturan sebelumnya yang diberlakukan pada era Eric Adams sejak Agustus 2023. Keputusan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan komunikasi publik terhadap warga, terutama generasi muda yang kini mulai beralih dari media konvensional.
Langkah ini menandai kembalinya instansi-instansi kota ke platform milik ByteDance tersebut guna menyebarkan informasi proyek dan layanan publik. Meski demikian, pemerintah tidak melepaskan aspek keamanan begitu saja, melainkan menerapkan protokol baru yang sangat ketat untuk melindungi integritas data kota.
Wali Kota Mamdani menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah adalah menjangkau masyarakat di mana pun mereka berada. Di tengah perubahan lanskap media yang semakin terfragmentasi, TikTok dianggap sebagai kanal krusial yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh otoritas publik.
"Tanggung jawab kami sederhana: Menjangkau orang-orang di mana pun mereka berada. Artinya, kami harus berkomunikasi dengan cara yang mencerminkan bagaimana warga New York sebenarnya hidup, bekerja, dan berinteraksi," ujar Mamdani dalam pernyataan resminya.
Sebelumnya, larangan yang ditetapkan pada 2023 sempat memaksa penutupan berbagai akun populer milik pemerintah kota, seperti akun Dinas Kebersihan serta Dinas Taman dan Rekreasi. Akun-akun yang selama ini berstatus "tidak dipantau" tersebut kini mendapatkan lampu hijau untuk aktif kembali.
Meskipun akses telah dibuka kembali, Pemerintah Kota New York memberlakukan syarat penggunaan yang sangat spesifik demi menjaga keamanan siber. Instansi yang ingin mengaktifkan akun TikTok wajib menggunakan perangkat keras terpisah yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah.
Berikut adalah beberapa poin aturan baru penggunaan TikTok bagi instansi New York:
Isolasi Perangkat: Ponsel yang digunakan untuk TikTok dilarang berisi data sensitif atau terlarang.
Pembatasan Akses: Perangkat tersebut tidak boleh digunakan untuk mengakses email kantor, sistem internal, atau akses istimewa lainnya.
Pengelolaan Terpusat: Akun harus dikelola oleh staf humas resmi dengan menggunakan alamat email pemerintah, bukan email pribadi.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa banyak warga New York mencari informasi mengenai layanan gratis, acara kota, hingga situasi darurat melalui platform video pendek tersebut. Dengan protokol isolasi perangkat, Mamdani optimistis risiko keamanan data dapat diminimalisir tanpa harus memutus saluran komunikasi yang efektif dengan jutaan warga New York.
Keputusan New York ini diperkirakan akan menjadi sorotan luas di Amerika Serikat, mengingat perdebatan mengenai keamanan TikTok masih menjadi isu hangat di tingkat federal. Namun bagi Mamdani, transparansi dan kemudahan akses informasi bagi warga adalah prioritas utama yang harus diupayakan secara kreatif di era digital saat ini.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media