Anjlok Parah! Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp141.000 Hari Ini

news.fin.co.id - 06/04/2026, 11:16 WIB

Anjlok Parah! Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp141.000 Hari Ini

Harga emas Antam turun Rp141.000 hari ini. Foto: Masuki M Astro.

fin.co.id - Harga emas Antam terbaru bikin pelaku pasar langsung waspada. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia per Senin pukul 09.10 WIB, harga logam mulia ini turun tajam. Nilainya terkoreksi Rp141.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.972.000 menjadi Rp2.831.000 per gram.

Penurunan ini tentu langsung memicu perhatian investor dan masyarakat yang aktif memantau pergerakan emas sebagai instrumen lindung nilai. Apalagi, harga emas dikenal sensitif terhadap berbagai sentimen pasar dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Harga Buyback Ikut Turun, Ini Rinciannya

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut melemah. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.550.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.577.000 per gram.

Advertisement

Kondisi ini membuat sebagian investor mulai mempertimbangkan ulang strategi mereka. Apakah ini momen tepat untuk masuk pasar, atau justru saatnya wait and see?

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.465.000
  • 1 gram: Rp2.831.000
  • 2 gram: Rp5.602.000
  • 3 gram: Rp8.378.000
  • 5 gram: Rp13.930.000
  • 10 gram: Rp27.805.000
  • 25 gram: Rp69.387.000
  • 50 gram: Rp138.695.000
  • 100 gram: Rp277.312.000
  • 250 gram: Rp693.015.000
  • 500 gram: Rp1.385.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.771.600.000

Pergerakan harga ini menunjukkan bahwa seluruh ukuran emas mengalami penyesuaian mengikuti tren penurunan hari ini.

Pajak Emas Wajib Diperhatikan Investor

Selain harga, investor juga perlu memperhatikan aspek pajak dalam setiap transaksi emas. Pemerintah menetapkan aturan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua jenis emas batangan, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback), ada ketentuan sebagai berikut:

  • Penjualan di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22
  • Tarif sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP
  • Tarif sebesar 3% untuk non-NPWP

Advertisement

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor menerima dana bersih setelah pemotongan.

Sementara itu, saat membeli emas batangan, pembeli juga dikenakan pajak:

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern