fin.co.id - Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani terkait dugaan pernyataan yang mengandung unsur makar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan diterima pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"Iya benar dilaporkan Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023," katanya kepada wartawan, Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan, pelapor dalam kasus ini adalah seseorang berinisial RA yang berasal dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Namun demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci isi laporan maupun kronologi dugaan pelanggaran tersebut.
Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan oleh penyidik Polda Metro Jaya guna dilakukan pendalaman serta klarifikasi lebih lanjut.
Rafi Adhi/Disway