Hukum dan Kriminal . 10/04/2026, 14:28 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 7 tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2008–2015.
Di antara daftar tersebut, nama pengusaha minyak kelas kakap, Mohammad Riza Chalid (MRC), menjadi sorotan utama.
Namun, saat pengumuman ini dilakukan, status MRC telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), mengingat keberadaannya yang masih misterius hingga saat ini.
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi ini digunakan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam tender," tegas Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.
Investigasi panjang Kejagung mengungkap adanya "lubang" informasi di jantung PT Petral. Informasi rahasia mengenai volume kebutuhan minyak mentah nasional sengaja dibocorkan kepada pihak swasta yang terafiliasi dengan para tersangka.
Hal ini membuat persaingan tender menjadi tidak sehat dan hanya menguntungkan lingkaran tertentu selama tujuh tahun berturut-turut.
Akibat perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun nilai kerugian negara masih dalam proses audit oleh BPKP, angka ini diprediksi akan menjadi salah satu yang paling fantastis dalam sejarah korupsi migas di Indonesia.
1. BBG: Mantan Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Status: Tahanan Kota karena kesehatan).
2. AGS: Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012–2014.
3. MLY: Senior Trader Petral periode 2009–2015.
4. NRD: Tersangka dari pihak terkait.
5. TFK: Mantan VP ISC pada PT Pertamina.
6. MRC (Mohammad Riza Chalid): Beneficial Owner dari beberapa perusahaan pemenang tender (Status: DPO).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media