Presiden Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK, Tekankan Komitmen Kawal Konstitusi

news.fin.co.id - 11/04/2026, 11:23 WIB

Presiden Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK, Tekankan Komitmen Kawal Konstitusi

Liliek Prisbawono Adi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru untuk menggantikan Anwar Usman di Istana Negara. Foto: Setpres RI

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru untuk menggantikan Anwar Usman. Pelantikan ini menandai pergantian penting dalam jajaran penjaga konstitusi di Indonesia.

Pengangkatan Liliek didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan Mahkamah Agung.

Setelah prosesi pelantikan, Liliek menyampaikan rasa syukur sekaligus memohon dukungan masyarakat agar dapat menjalankan amanah dengan baik dalam menjaga konstitusi negara.

"Saya mengucapkan terima kasih. Mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia," kata Liliek di Istana Negara pasca mengucap sumpah, Jakarta Pusat, Jumat, 10 April 2026.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada arahan khusus yang diberikan oleh Presiden Prabowo terkait tugas barunya tersebut.

"Secara spesifik tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Jadi saya hanya dalam posisi menggantikan Prof Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai Hakim Konstitusi," ucapnya.

Lebih lanjut, Liliek mengungkapkan sejumlah prinsip yang akan menjadi pegangan dalam menjalankan tugasnya, di antaranya menjaga konstitusi serta menjunjung tinggi sikap kenegarawanan.

"Sifat kenegarawan itu yang menjadi panduan bagi kami sebagai Hakim konstitusi," jelas Liliek.

Anisha APrilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID