Nasional . 12/04/2026, 13:23 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co,id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi resmi terkait alokasi anggaran sebesar Rp 113 miliar untuk jasa Event Organizer (EO) yang memicu perdebatan publik. Dadan menegaskan bahwa pelibatan pihak ketiga merupakan kebutuhan krusial bagi BGN yang saat ini masih berada dalam fase awal pembentukan struktur organisasi.
Sebagai lembaga baru yang mengemban mandat program strategis nasional, BGN mengaku belum memiliki kapasitas internal yang mumpuni untuk mengelola kegiatan berskala besar secara mandiri. Menurut Dadan, penggunaan jasa profesional menjadi langkah paling rasional agar target program tetap tercapai tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas teknis di lapangan.
"Dalam tahap ini, BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri," ujar Dadan Hindayana dalam pernyataan resminya pada Minggu 12 April 2026.
Pihak BGN berargumen bahwa pengelolaan acara, kampanye publik, hingga sosialisasi nasional memerlukan keahlian khusus dalam manajemen vendor dan mitigasi risiko operasional. Keahlian ini, secara realistis, belum ada dalam tim internal BGN yang masih dalam tahap rekrutmen dan pembangunan sistem.
Dadan memerinci beberapa poin utama mengapa penggunaan EO dianggap lebih efisien daripada membangun tim internal dalam waktu singkat:
Efisiensi Waktu dan Biaya: Membentuk kapasitas internal membutuhkan proses rekrutmen dan pelatihan yang lama, sementara pelaksanaan program gizi nasional tidak bisa menunggu.
Tata Kelola Administrasi: Pelibatan pihak ketiga mempermudah proses audit karena pengadaan barang, pembayaran vendor, hingga pelaporan kegiatan terdokumentasi secara terpusat dan sistematis.
Kualitas Komunikasi Publik: EO memastikan pesan pemerintah mengenai isu gizi dikemas secara efektif agar berdampak luas bagi masyarakat.
Dadan juga meluruskan persepsi publik bahwa anggaran tersebut hanya untuk kegiatan seremonial. Sebaliknya, dana itu membiayai agenda strategis seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para penjamah makanan guna memastikan keamanan pangan dikelola oleh tenaga terlatih.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai besarnya angka tersebut, Dadan menjamin bahwa seluruh proses pengadaan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengklaim penggunaan jasa EO justru memperkuat akuntabilitas karena seluruh komponen kegiatan menjadi lebih mudah diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal.
"Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Dadan.
Saat ini, BGN tetap fokus menggunakan EO sebagai solusi bridging atau jembatan sementara hingga kapasitas sumber daya manusia di internal lembaga tersebut benar-benar siap untuk beroperasi secara mandiri di masa mendatang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media