Ekonomi . 12/04/2026, 10:33 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di tanah air. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 bagi para produsen rokok ilegal untuk segera melegalkan unit usaha mereka. Langkah tegas ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan negara yang selama ini bocor akibat aktivitas pasar gelap tersebut.
Pemerintah memandang bahwa konversi dari pasar ilegal ke legal merupakan solusi strategis untuk mendongkrak penerimaan cukai. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi jika para pelaku usaha masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal, saya tutup betulan nanti karena mereka kita kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau tidak mau, kita tutup," tegas Purbaya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Saat ini, skema peralihan tersebut sedang masuk dalam tahap finalisasi. Pemerintah telah menyiapkan proposal resmi yang akan segera didiskusikan dengan DPR RI untuk mendapatkan payung hukum yang kuat sebelum diimplementasikan secara massal.
Terdapat beberapa poin penting dalam kebijakan ini:
Tenggat Waktu: Produsen memiliki waktu hingga akhir April agar pada Mei 2026 seluruh administrasi sudah berjalan di bawah pengawasan Bea Cukai.
Kewajiban Fiskal: Seluruh produk yang semula ilegal wajib mengikuti ketentuan pembayaran cukai tertentu sesuai klasifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Sanksi Penutupan: Kemenkeu bekerja sama dengan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan represif berupa penutupan pabrik bagi mereka yang menolak skema legalisasi.
Purbaya berharap kebijakan ini bisa segera diterima oleh legislatif mengingat kontribusinya yang cukup signifikan terhadap kas negara. Dengan beralihnya produsen rokok ke jalur legal, pemerintah dapat melakukan pemantauan kualitas produk sekaligus memastikan persaingan usaha yang sehat di industri tembakau.
"Yang jelas kita sih pengennya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk," tambah Purbaya. Langkah ini sekaligus menjadi pesan keras bagi industri hasil tembakau bahwa masa depan bisnis yang berkelanjutan hanya bisa dicapai melalui kepatuhan terhadap regulasi cukai yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media