Hukum dan Kriminal . 14/04/2026, 10:08 WIB

Laboratorium 'Pil Jin' di Semarang Digulung: Polisi Sita 1,83 Ton Bahan Baku dan Jutaan Obat

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar industri gelap pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen di Mijen, Semarang. Operasi ini mengungkap keberadaan pabrik dengan kapasitas produksi raksasa yang menyasar kalangan remaja dan pekerja.

Keberhasilan ini bermula dari pelacakan di Jakarta Utara. Petugas awalnya meringkus seorang pria berinisial P di wilayah Penjaringan pada Jumat, 10 April 2026. Dari tangan kurir tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 120 ribu butir pil Zenith yang siap diedarkan ke pasar gelap.

Operasi Lintas Provinsi dan Penangkapan Aktor Utama

Pengembangan keterangan dari tersangka P menuntun petugas menuju otak di balik operasi tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa P bergerak di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengendalikan operasional produksi dari luar kota.

Polisi bergerak cepat ke Jawa Tengah dan berhasil meringkus D di Semarang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah gudang yang telah dimodifikasi menjadi laboratorium produksi narkotika berskala besar.

"Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto dalam pernyataan resminya, Selasa 14 April 2026.

Ancaman Kerusakan Saraf Permanen

Zenith Carnophen atau yang populer dengan julukan 'pil jin' merupakan obat keras yang awalnya berfungsi sebagai relaksan otot. Namun, penyalahgunaan obat ini sangat masif karena efek halusinasi dan ketenangan semu yang ditimbulkannya. Penggunaan secara liar berisiko tinggi menyebabkan kerusakan saraf permanen hingga kematian.

Selain menyita jutaan obat jadi, tim gabungan juga mengamankan mesin cetak otomatis dan alat pengolahan bahan. Dengan jumlah bahan baku mencapai 1,8 ton, polisi memperkirakan pabrik ini mampu memproduksi jutaan butir dalam waktu singkat.

Dijerat KUHP Baru dan UU Narkotika

Atas tindakan kriminal tersebut, kedua tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berat. Penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan menggagalkan peredaran ini telah menyelamatkan jutaan nyawa generasi muda. Saat ini, tim gabungan masih terus melakukan perburuan terhadap sejumlah nama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih luas.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com