Emas Antam Melonjak Rp30.000, Kini Nyaris Tembus Rp2,9 Juta per Gram!

news.fin.co.id - 15/04/2026, 11:16 WIB

Emas Antam Melonjak Rp30.000, Kini Nyaris Tembus Rp2,9 Juta per Gram!

Harga emas Antam melonjak ke Rp2,89 juta per gram. Foto: ANTARA/ Jasmine Nadhya Thanaya.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bikin pasar panas. Pada Rabu pagi pukul 09.10 WIB, harga logam mulia ini melonjak tajam sebesar Rp30.000 per gram. Kini, harga emas Antam resmi menyentuh Rp2.893.000 per gram dari sebelumnya Rp2.863.000.

Kenaikan ini bukan yang pertama dalam beberapa hari terakhir. Sehari sebelumnya, Selasa (14/4), harga emas sudah lebih dulu melesat Rp45.000 per gram, dari Rp2.818.000 menjadi Rp2.863.000. Lonjakan beruntun ini langsung menarik perhatian investor, terutama mereka yang tidak ingin ketinggalan momentum.

Harga Buyback Ikut Naik

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut terkerek naik. Saat ini, buyback berada di level Rp2.674.000 per gram, naik dari Rp2.639.000. Artinya, selisih harga tetap memberi peluang bagi investor untuk mengamankan keuntungan, terutama bagi yang sudah masuk di harga lebih rendah.

Advertisement

Namun, perlu diingat bahwa harga emas Antam bersifat dinamis. Pergerakan harga bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar. Karena itu, banyak investor mulai memantau pergerakan ini secara real-time agar tidak kehilangan peluang.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.496.500
  • 1 gram: Rp2.893.000
  • 2 gram: Rp5.726.000
  • 3 gram: Rp8.564.000
  • 5 gram: Rp14.240.000
  • 10 gram: Rp28.425.000
  • 25 gram: Rp70.937.000
  • 50 gram: Rp141.795.000
  • 100 gram: Rp283.512.000
  • 250 gram: Rp708.515.000
  • 500 gram: Rp1.416.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.833.600.000

Melihat daftar tersebut, harga emas di semua ukuran menunjukkan tren yang konsisten naik. Kondisi ini membuat banyak orang mulai mempertimbangkan kembali strategi investasinya.

Pajak Emas

Selain harga, investor juga wajib memahami aturan pajak yang berlaku. Setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback), jika nilainya lebih dari Rp10 juta, maka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya sebagai berikut:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Advertisement

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor akan menerima nilai bersih setelah pemotongan.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan:

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern