Nasional . 15/04/2026, 16:11 WIB

PT Pos Indonesia vs PT Yasa Artha Trimanunggal: Kasasi Demi Hindari UTANG Rp65 M, Tapi MENANG TENDER BGN Rp2,4 Triliun, SIAPA BEKINGNYA?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan PT Yasa Artha Trimanunggal, pemenang tender pengadaan 25.000 unit motor listrik EMMO JVX GT senilai Rp2,4 triliun dari BGN (Badan Gizi Nasional), terbukti secara sah melakukan wanprestasi.

Perusahaan yang bermarkas di Jalan Indraloka II No.1850, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini diwajibkan melunasi pembayaran Rp65 miliar kepada PT Pos Indonesia (Persero).

Bukannya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan membayar utang, manajemen PT Yasa Artha Trimanunggal justru melakukan upaya hukum lanjutan.

Tujuannya satu: menghindari kewajiban membayar utang kepada negara (BUMN). Yaitu PT Pos Indonesia.

Terbaru, PT Yasa Artha Trimanunggal tercatat resmi mengajukan permohonan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) pada Rabu, 28 Januari 2026.

Berkasnya sudah masuk ke MA. Pada Senin, 2 Maret 2026, progres perkaranya sudah masuk tahap penyerahan kontra memori kasasi. Pemohon kasasi adalah:

  1. PT Yasa Artha Trimanunggal
  2. PT Arkan Global Mandiri

Dalam permohonan kasasi, kedua perusahaan tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya Elfano Eneilmy. Sedangkan PT Pos Indonesia yang berstatus termohon diwakili Arief Agus Djunarjanto.

Kasasi ini diajukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam amar putusan banding nomor: 1379/PDT/2025/PT DKI, majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt tanggal 5 November 2025.

Bunyi Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt: "Tergugat I (PT Yasa Artha Trimanunggal) dan Tergugat II (PT Arkan Global Mandiri) terbukti melakukan wanprestasi karena belum membayarkan seluruh kewajibannya kepada PT Pos Indonesia. Padahal, seluruh pekerjaan distribusi bantuan pangan telah tuntas 100 persen dilakukan oleh penggugat."

PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri diwajibkan membayar Rp65.054.326.265 secara tunai dan sekaligus.

Menilik fakta ini, PT Yasa Artha Trimanunggal hingga saat ini masih tersangkut perkara hukum, terlebih perkaranya belum inkrah.

Namun, yang menjadi tanda tanya besar adalah: kok bisa PT Yasa Artha Trimanunggal yang terbukti secara hukum wanprestasi justru bisa ikut tender dan memenangkan proyek raksasa dari Badan Gizi Nasional (BGN)?

Mengapa Perusahaan Bermasalah Bisa Lolos Tender Raksasa?

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com