Megapolitan . 15/04/2026, 15:00 WIB

Skandal AI di Balik Laporan JAKI: Pramono Ancam Pecat PPSU, Pejabat Ikut Terseret!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengingatkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) agar tidak memalsukan laporan penyelesaian aduan warga di aplikasi JAKI dengan menggunakan gambar hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI.

Ia menegaskan, ke depan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas hingga pemecatan terhadap anggota PPSU yang terbukti melakukan manipulasi laporan menggunakan teknologi AI.

Sebelumnya, ditemukan kasus di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, di mana sejumlah petugas PPSU memalsukan bukti penyelesaian laporan JAKI dengan memanfaatkan foto hasil editan AI.

Adapun laporan tersebut berasal dari keluhan warga mengenai parkir liar kendaraan di lingkungan perumahan. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah diunggah dan viral melalui akun media sosial Threads @seinsh.

Menanggapi hal tersebut, Pramono menyampaikan tiga petugas PPSU yang terlibat telah menerima Surat Peringatan Satu (SP1), disertai ancaman pemecatan apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya memberikan arahan dalam acara Townhall Meeting 2026 bertema "Menolak Toleransi untuk Manipulasi: Integritas Optimal, Kepercayaan Publik Terjaga" yang berlangsung di TIM, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Pramono juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan ketiga petugas PPSU dari Kalisari.

"Jadi ada tiga orang yang sudah mendapatkan SP1 dan tadi secara pribadi tiga-tiganya saya temuin. Dan saya sampaikan ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka kalau memang masih ingin bekerja di DKI Jakarta," kata Pramono.

Ia menilai tindakan tersebut telah merusak citra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.

"Itu betul-betul mencoreng wajah Jakarta. Dan kami, saya sebagai Gubernur, tidak mau itu terulang kembali," tegasnya.

Lebih lanjut, Pramono mengingatkan seluruh petugas PPSU untuk fokus pada kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar menyelesaikan laporan administratif demi formalitas kepada atasan.

Sebagai dampak dari kasus ini, tidak hanya tiga petugas PPSU yang dikenai sanksi, tetapi juga Lurah Kalisari, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, serta Kepala Seksi Pemerintahan turut dicopot dari jabatannya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Pramono memastikan akan melakukan penguatan sistem pelaporan melalui aplikasi JAKI agar lebih akuntabel dan transparan.

"Kami memperbaiki sistem dan tata kelola yang lebih baik, transparan, terbuka," pungkasnya.

Cahyono/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com