Hukum dan Kriminal . 16/04/2026, 13:34 WIB

TERBONGKAR! Ketua Ombudsman Hery Susanto TERIMA DUIT Rp1,5 Miliar dari Direktur Perusahaan Tambang Nikel PT TSHI, Begini MODUSNYA

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka. Ia ditahan terkait kasus dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hery dalam menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak swasta.

Hery Susanto kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini mencoreng wajah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, mengingat Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 pada 10 April 2026 lalu.

Modus Operandi Jual Beli Koreksi Kebijakan Negara

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa suap ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI (PT Tashida Sejahtera Hutama Indonesia) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

PT TSHI diketahui beroperasi di wilayah pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya di Ombudsman untuk memanipulasi kebijakan pemerintah demi keuntungan perusahaan nikel tersebut.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM (Leksono Kunto Mardani) yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih Rp 1,5 miliar," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Melalui campur tangan Hery, Ombudsman mengeluarkan perintah agar kebijakan Kemenhut dikoreksi, sehingga PT TSHI diberikan keleluasaan untuk melakukan penghitungan beban PNBP sendiri secara sepihak.

Atas tindakan tersebut, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis. Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Pasal yang Disangkakan pada Hery Susanto

  • Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor
  • Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 606 KUHP

Ironisnya, tindakan suap ini terjadi di tengah fasilitas negara yang cukup mumpuni bagi para pengurus Ombudsman.

Berikut adalah estimasi honorarium dan tunjangan berdasarkan regulasi yang berlaku:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com