Hukum dan Kriminal . 20/04/2026, 12:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pihak dari perusahaan swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa adalah OB dari PT Multi Structure dan LI dari PT Isdianti Buana Cakra.
“Pemeriksaan atas nama OB selaku pihak PT Multi Structure, dan LI selaku pihak PT Isdianti Buana Cakra,” kata Budi di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami aliran dan proses pemberian kredit yang diduga bermasalah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 3 Maret 2025. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Sementara tiga lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT PE, dan Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan PT PE.
Selain itu, pada 28 Agustus 2025, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster debitur lain yang terkait grup PT Bara Jaya Utama.
Total terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam kasus ini, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media