Sempat Kabur saat Ditangkap, Buronan Kasus Penggelapan di Jambi Akhirnya Diciduk SIRI Kejagung!

news.fin.co.id - 20/04/2026, 12:36 WIB

Sempat Kabur saat Ditangkap, Buronan Kasus Penggelapan di Jambi Akhirnya Diciduk SIRI Kejagung!

Tim SIRI dari Kejagung menangkap seorang buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jambi. Foto: kejaksaan.go.id

fin.co.id - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“DPO tersebut diamankan pada Kamis, 16 April 2026 di Jalan Talang Bakung, Jambi,” kata Anang dikutip dari kejaksaan.go.id, Senin, 20 April 2026.

Buronan tersebut diketahui merupakan terpidana kasus penggelapan atas nama Asril bin H. Haning, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019. Ia terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam prosesnya, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara tertanggal 29 Mei 2019 terkait kasus tersebut.

Advertisement

Anang menjelaskan, terpidana sebelumnya telah tiga kali dipanggil untuk menjalani eksekusi pada tahun 2019, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa keterangan jelas dan kemudian tidak diketahui keberadaannya.

Saat penangkapan dilakukan, terpidana disebut sempat berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan berlangsung tidak mudah.

Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses eksekusi oleh jaksa.

Kejagung menegaskan akan terus memantau dan memburu para buronan yang masih belum tertangkap demi memastikan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau para buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari proses hukum.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID