Ekonomi . 21/04/2026, 21:55 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - PT Pertamina (Persero) terus memperkuat komitmen agar penyaluran subsidi energi tepat sasaran.
Melalui label "Hanya untuk Masyarakat Miskin" yang tertera pada tabung gas Elpiji 3 kg, pemerintah secara tegas memberikan batas pemisah siapa yang berhak dan siapa yang dilarang menggunakan gas bersubsidi tersebut.
Berdasarkan regulasi terbaru, penggunaan gas melon kini diprioritaskan hanya untuk rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro kecil.
Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas stok nasional dan mencegah terjadinya kelangkaan akibat konsumsi dari pihak yang secara ekonomi dianggap mampu.
"Subsidi ini merupakan amanah negara bagi rakyat yang membutuhkan. Kelompok usaha besar dan masyarakat mampu wajib beralih ke nonsubsidi demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, terdapat daftar spesifik mengenai sektor usaha yang dilarang keras mengonsumsi gas Elpiji 3 kg. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Hingga periode April 2026, pemerintah masih berupaya keras menahan harga gas melon agar tetap terjangkau bagi masyarakat miskin di tengah fluktuasi harga energi global.
Berdasarkan pantauan melalui laman resmi MyPertamina.id, harga gas 3 kg di pangkalan resmi masih berada di kisaran Rp19.000 hingga Rp22.000 per tabung, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan tiap daerah.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan panic buying karena stok di level ritel dan pangkalan dipastikan mencukupi.
Pengawasan di lapangan juga terus ditingkatkan untuk memastikan oknum dari kelompok yang dilarang tidak lagi menyerobot hak masyarakat kecil.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media