Ekonomi . 21/04/2026, 21:55 WIB

DILARANG KERAS! 8 Kelompok Usaha Ini 'HARAM' Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - PT Pertamina (Persero) terus memperkuat komitmen agar penyaluran subsidi energi tepat sasaran.

Melalui label "Hanya untuk Masyarakat Miskin" yang tertera pada tabung gas Elpiji 3 kg, pemerintah secara tegas memberikan batas pemisah siapa yang berhak dan siapa yang dilarang menggunakan gas bersubsidi tersebut.

Berdasarkan regulasi terbaru, penggunaan gas melon kini diprioritaskan hanya untuk rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro kecil.

Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas stok nasional dan mencegah terjadinya kelangkaan akibat konsumsi dari pihak yang secara ekonomi dianggap mampu.

"Subsidi ini merupakan amanah negara bagi rakyat yang membutuhkan. Kelompok usaha besar dan masyarakat mampu wajib beralih ke nonsubsidi demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

8 Golongan Usaha Masuk "Daftar Hitam" Gas Subsidi

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, terdapat daftar spesifik mengenai sektor usaha yang dilarang keras mengonsumsi gas Elpiji 3 kg. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Restoran & Rumah Makan Besar: Usaha kuliner skala menengah ke atas wajib menggunakan Bright Gas.
  2. Hotel: Sektor perhotelan dilarang mengambil jatah gas rakyat miskin.
  3. Usaha Binatu (Laundry): Bisnis jasa cuci pakaian dilarang menggunakan gas melon untuk operasional mesin pengering atau pemanas.
  4. Usaha Batik: Industri kerajinan batik berskala besar wajib beralih ke gas nonsubsidi.
  5. Usaha Peternakan: Khususnya skala industri atau menengah.
  6. Usaha Jasa Las: Bengkel las dilarang menggunakan bahan bakar gas subsidi untuk keperluan teknis.
  7. Usaha Tani Tembakau: Proses pengolahan tembakau tidak diperkenankan memakai elpiji 3 kg.
  8. Usaha Pertanian: (Kecuali bagi petani sasaran yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan telah dikonversi).

Update Harga Eceran Tertinggi (HET)

Hingga periode April 2026, pemerintah masih berupaya keras menahan harga gas melon agar tetap terjangkau bagi masyarakat miskin di tengah fluktuasi harga energi global.

Berdasarkan pantauan melalui laman resmi MyPertamina.id, harga gas 3 kg di pangkalan resmi masih berada di kisaran Rp19.000 hingga Rp22.000 per tabung, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan tiap daerah.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan panic buying karena stok di level ritel dan pangkalan dipastikan mencukupi.

Pengawasan di lapangan juga terus ditingkatkan untuk memastikan oknum dari kelompok yang dilarang tidak lagi menyerobot hak masyarakat kecil.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com