Nasional . 22/04/2026, 06:32 WIB

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Akan Naik, Cek Tarif Terbaru Kelas 1, 2, dan 3

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Menteri Kesehatan (Menkes) menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan iuran tersebut tidak akan membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, melainkan hanya berdampak pada kalangan menengah ke atas.

"Bahwa kenaikan remi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah," kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta belum lama ini.

Ia menjelaskan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini berpotensi mengalami defisit di kisaran Rp20 hingga Rp30 triliun. Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun. Meski begitu, potensi defisit disebut akan terus terjadi setiap tahun.

"Nah, itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," kata Menkes Budi Gunadi.

Lebih lanjut, Menkes menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif tidak akan berdampak pada kelompok Desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok ini tetap mendapat perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Ia juga menyinggung prinsip dasar asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan, di mana kelompok masyarakat mampu berperan dalam membantu pembiayaan kelompok kurang mampu. Konsep tersebut, menurutnya, serupa dengan sistem pajak yang membebankan kontribusi lebih besar kepada kalangan berpenghasilan tinggi.

"Yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan. Menengah ke atas kaya wartawan Rp42.000 sebulan harusnya bisa deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu," kata Menkes Budi Gunadi.

Dalam ketentuan yang berlaku, struktur iuran BPJS Kesehatan dibagi dalam beberapa kategori peserta dengan mekanisme berbeda.

Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.

Kedua, iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-PNS, ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Rinciannya, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Ketiga, skema serupa juga berlaku untuk PPU di lingkungan BUMN, BUMD, dan sektor swasta, dengan komposisi iuran 5 persen dari gaji, terdiri dari 4 persen oleh perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.

Keempat, iuran tambahan bagi anggota keluarga PPU seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan, yang dibayar oleh pekerja.

Kelima, bagi peserta bukan penerima upah (PBPU), kerabat lain seperti saudara atau asisten rumah tangga, serta peserta non-pekerja memiliki skema tersendiri. Untuk layanan kelas III, iuran ditetapkan Rp42.000 per orang per bulan, dengan sejumlah penyesuaian bantuan pemerintah pada periode tertentu. Untuk kelas II sebesar Rp100.000 per bulan, dan kelas I sebesar Rp150.000 per bulan.

Keenam, iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarga mereka ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan sepenuhnya ditanggung pemerintah. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com