Hukum dan Kriminal . 22/04/2026, 16:42 WIB

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Pernyataan Fadli Zon soal Peristiwa 1998

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait polemik pernyataannya mengenai dugaan pemerkosaan massal pada 1998. Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara itu.

Ketua Majelis Hakim, Hastin Kurnia Dewi, menyampaikan bahwa keberatan dari pihak tergugat terkait kompetensi absolut diterima. Dengan demikian, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233 ribu," ucap Hakim Ketua dilansir dari Antara, Rabu, 22 April 2026.

Perkara ini diajukan oleh tujuh pihak, yakni Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta Yayasan Kalyanamitra.

Majelis hakim menjelaskan, objek sengketa berasal dari pernyataan Fadli Zon dalam siaran resmi Kementerian Kebudayaan serta unggahan di media sosial pada 2025. Pernyataan tersebut menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa Mei 1998.

"...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri. Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik."

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam bidang pelestarian sejarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024.

Pengadilan juga mencermati bahwa hasil kerja TGPF telah disusun dalam bentuk laporan lengkap dan ringkasan eksekutif yang diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Kehakiman.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, suatu keputusan tata usaha negara harus bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi pihak tertentu. Dalam kasus ini, pernyataan Fadli Zon dinilai tidak memenuhi unsur tersebut karena tidak ditujukan kepada individu tertentu maupun menimbulkan konsekuensi hukum langsung.

Oleh karena itu, majelis menyimpulkan bahwa objek sengketa tidak termasuk dalam kategori yang dapat diperiksa oleh PTUN, sehingga pengadilan menyatakan tidak berwenang secara absolut.

"Dengan demikian telah cukup beralasan hukum bagi Pengadilan untuk menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan atau kompetensi absolut Pengadilan," ucap Hakim Ketua.

Sebelumnya, Fadli Zon menjelaskan bahwa pernyataannya terkait peristiwa 1998 merupakan pandangan pribadi dan tidak dimaksudkan sebagai penulisan sejarah resmi. Ia menyoroti penggunaan istilah “massal” yang menurutnya perlu didukung bukti yang jelas.

"Jadi itu harus ada fakta-fakta hukum, ada akademik, jadi ada siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya, itu kan harus ada datanya. Itu pendapat saya pribadi, ini enggak ada urusannya dengan sejarah, dan boleh kan dalam demokrasi itu berbeda pendapat. Kalau ada yang mempunyai bukti-bukti ini loh namanya massal, silahkan," kata Fadli Zon.

Ia juga tidak menampik adanya kasus kekerasan seksual pada Mei 1998, namun mempertanyakan apakah peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kejadian yang bersifat massal, sistematis, dan terstruktur.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com