Internasional . 23/04/2026, 11:21 WIB

Indonesia Tolak Wacana Tol Laut di Selat Hormuz, Tegaskan Prinsip Kebebasan Navigasi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Pemerintah Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemberlakuan pungutan biaya atau tol laut bagi kapal yang melintas di Selat Hormuz. Sikap ini disampaikan dalam forum internasional yang membahas keamanan dan stabilitas jalur pelayaran strategis tersebut.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, mengatakan dirinya mewakili Presiden mengikuti pertemuan secara daring yang juga membahas inisiatif dari Prancis dan Inggris.

"Kemudian tadi disampaikan mengenai inisiasi yang dilakukan oleh Prancis dan Inggris. Jadi, saya mewakili Bapak Presiden hadir secara daring di rapat tersebut. Yang intinya, pertama bahwa negara-negara yang ikut di dalam konferensi tersebut menolak segala jenis pemungutan fee atau tol bagi kapal-kapal yang lewat di Hormuz," kata Sugiono di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Ia menjelaskan, Selat Hormuz merupakan jalur strategis dunia yang berada di kawasan Iran, namun berbatasan dengan Oman dan Uni Emirat Arab, sehingga memiliki kepentingan internasional yang tinggi.

Menurutnya, penerapan pungutan biaya bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi (freedom of navigation) yang diakui dalam hukum internasional.

"Hal tersebut bertentangan dengan apa yang dikenal dengan Freedom of Navigation. Ternyata Selat Hormuz itu wilayah siapa Pak? Selat Hormuz dikuasai Iran, dikuasai Iran tapi di situ kan ada Oman dan kemudian di ada UAE. Kemudian karena dari beberapa contoh ada praktik-praktik tersebut dilakukan di situ," imbuhnya.

Selain itu, Sugiono juga mengungkap adanya wacana penempatan perlindungan militer bersifat damai (peaceful military protection) untuk mengawal kapal yang melintasi Selat Hormuz.

"Dalam rangka menempatkan apa yang disebut dengan peaceful military protection bagi kapal-kapal yang melalui Selat Hormuz. Jadi itu diwacanakan," ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme pengawalan tersebut akan tetap merujuk pada hukum internasional serta mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Tentu saja ini akan disesuaikan dengan hukum internasional yang berlaku ataupun mandat PBB bahkan waktu itu disampaikan, dalam rangka menempatkan apa yang disebut dengan peaceful military protection bagi kapal-kapal yang melalui Selat Hormuz. Jadi itu diwacanakan. Jadi kapal-kapal yang lewat di situ itu dikawal dalam misi mengawal untuk bisa lewat,” tuturnya.

Meski demikian, Sugiono menekankan bahwa rencana tersebut masih sebatas usulan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Tapi tentu saja ini masih dalam pembicaraan yang lebih lanjut ya, ini adalah apa namanya, proposal yang diajukan,” tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com