Megapolitan . 23/04/2026, 11:15 WIB

PANAS! Sengketa Lahan Tanah Abang Makin Runcing! Kubu Hercules Siap Tempur di Pengadilan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Sengketa lahan seluas 3,4 hektare di kawasan Tanah Abang kembali memanas dan menjadi perhatian publik. Konflik ini melibatkan PT Kereta Api Indonesia dan pihak ahli waris yang diwakili GRIB Jaya.

Persoalan lama ini kembali mencuat setelah adanya rencana pemerintah untuk membangun sekitar 1.000 unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah di lokasi tersebut.

Program ini digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai solusi keterbatasan hunian di wilayah perkotaan.

Namun, rencana pembangunan tersebut kini terancam tertunda karena belum adanya kejelasan status kepemilikan lahan.

Pihak PT Kereta Api Indonesia mengklaim memiliki hak atas lahan melalui Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sementara itu, kubu ahli waris menyatakan memiliki bukti kepemilikan berupa Eigendom Verponding sejak tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.

Kuasa hukum ahli waris, Wilson Collin, menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun.

Menurutnya, tuduhan bahwa pihaknya menempati lahan secara ilegal tidak berdasar. “Kalau tidak pernah ada transaksi, bagaimana bisa disebut menduduki secara liar?” ujarnya.

Peran Rosario de Marshal dan GRIB Jaya

Organisasi GRIB Jaya yang dipimpin Rosario de Marshal alias Hercules disebut ikut menjaga dan mengelola lahan tersebut atas mandat dari pihak ahli waris.

Selain itu, GRIB Jaya juga bertindak sebagai kuasa hukum dalam memperjuangkan klaim kepemilikan tanah yang disengketakan.

Secara historis, Eigendom Verponding merupakan bukti kepemilikan tanah pada masa kolonial Belanda. Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria 1960, status tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik yang sah secara nasional.

Dokumen tersebut seharusnya dikonversi menjadi sertifikat resmi seperti Hak Milik (SHM). Meski begitu, dalam praktiknya, banyak sengketa tanah di Indonesia masih melibatkan dokumen lama ini sebagai dasar klaim awal.

Merespons polemik yang berkembang, kubu ahli waris melalui GRIB Jaya memastikan akan menempuh jalur hukum. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai upaya penyelesaian secara perdata.

Langkah ini diambil untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus membantah berbagai tudingan yang dianggap merugikan pihak ahli waris.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com