Hukum dan Kriminal . 24/04/2026, 16:03 WIB

BURONAN! Ini Tampang Frendy Dona Alias Fhoku: Otak Clan Lab Pabrik Sabu & Vape Mematikan Apartemen Callia

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Frendy Dona alias Fhoku sebagai buronan.

Laki-laki ini diduga kuat terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu dan cairan vape yang mengandung zat berbahaya etomidate.

Penetapan DPO dilakukan setelah polisi membongkar praktik laboratorium gelap atau clan lab yang beroperasi di Apartemen Callia, Jakarta Timur.

Fhoku diidentifikasi sebagai aktor intelektual sekaligus pengendali utama produksi narkotika jenis sabu dan cairan rokok elektrik (vape) ini.

"Kami secara resmi menetapkan seorang DPO atas nama Frendy Dona yang berperan sebagai pengendali Clan Lab Etomidate di Jakarta. Identitasnya telah kami sebarluaskan agar ruang geraknya semakin sempit," tegas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Kamis (23/4/2026).

Modus Operandi 'Clan Lab' Apartemen Callia

Pengungkapan kasus di Apartemen Callia membuka mata publik mengenai inovasi jahat para bandar dalam menyamarkan narkoba.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan fasilitas laboratorium yang digunakan untuk meracik etomidate ke dalam cairan vape.

Secara medis, etomidate sebenarnya adalah obat anestesi kerja singkat yang digunakan untuk induksi pembiusan umum.

Namun, jika disalahgunakan dalam dosis yang tidak terkontrol melalui uap rokok elektrik, zat ini dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf pusat, depresi pernapasan, hingga kematian mendadak.

Keberadaan clan lab di tengah pemukiman vertikal seperti apartemen menunjukkan betapa beraninya sindikat ini bersembunyi di keramaian.

Apartemen dipilih karena dianggap memiliki privasi tinggi, sehingga aktivitas kimiawi ilegal dapat dilakukan tanpa mengundang kecurigaan tetangga.

Saat ini, lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) dan seluruh peralatan produksinya telah diamankan sebagai barang bukti.

Jaringan Distribusi yang Terputus

Sebelum menetapkan Frendy Dona sebagai DPO, tim Bareskrim Polri terlebih dahulu mengamankan Ananda Wiratama. Dia diketahui sebagai pengendali kurir yang bertugas mendistribusikan hasil produksi dari laboratorium Apartemen Callia ke berbagai wilayah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com