Politik . 26/04/2026, 13:58 WIB

Usulan KPK Soal Capres dari Kader Partai Diperdebatkan, Golkar dan PDIP Beri Catatan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden dan wakil presiden berasal dari proses kaderisasi partai politik menuai respons beragam dari sejumlah partai.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan tersebut. Ia menilai pemilihan calon pemimpin nasional seharusnya tidak dibatasi hanya pada kader partai.

“Tentang bacapres dan bacawapres, KPK mesti paham bahwa yang ingin kita rekrut ini adalah calon pemimpin bangsa. Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Sarmuji kepada wartawan, Minggu, 26 April 2026.

Menurutnya, keberadaan kader partai sebagai kandidat memang ideal. Namun, ia menegaskan peluang tetap harus terbuka bagi figur potensial di luar partai politik.

“Kalau ada kader partai sebagai calon itu lebih baik, tetapi jika calon presiden atau cawapres terbaik ada di luar parpol, terbuka juga untuk bisa dicalonkan,” kata Sarmuji.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo. Ia menilai usulan tersebut tidak mudah diterapkan, meskipun ia mengakui pentingnya kaderisasi dalam partai.

"Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana bantuan politik. 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP," kata Ganjar.

"Maka dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting. Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai," sambungnya.

Perdebatan ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara idealisme penguatan sistem kaderisasi partai dan kebutuhan membuka ruang lebih luas bagi tokoh potensial di luar struktur partai dalam kontestasi politik nasional.

Sekadar diketahui, KPK merekomendasikan jabatan ketum parpol dibatasi dua periode. Pembatasan ini agar proses kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi Direktorat Monitoring menyelesaikan kajian tata kelola partai politik. Dalam kajiannya, KPK menemukan empat permasalahan, salah satunya, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi salah satu rekomendasi KPK, Kamis, 23 April 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com