Nasional . 27/04/2026, 14:25 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa tersangka S diduga menguasai serta mengelola kebun sawit seluas sekitar 30 hektare di kawasan Hutan Produksi Air Rami.
Ia juga menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu, dan penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja.
"Selain itu, perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pelaku pembukaan akses jalan di dalam kawasan hutan serta pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hari dlansir dari Antara, Senin, 27 April 2026.
Dalam proses penyidikan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator, satu pondok di dalam kawasan hutan, kebun sawit seluas kurang lebih 30 hektare, serta beberapa dokumen transaksi jual beli lahan dengan variasi luas dan nilai.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Merah Putih di Bentang Alam Seblat yang dilakukan pada 16 November 2025. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan lahan sawit yang telah berusia sekitar lima tahun.
Di lokasi yang sama, tim juga menemukan satu unit alat berat yang disembunyikan dengan pelepah sawit dalam kondisi tidak beroperasi, diduga untuk menghindari deteksi petugas. Alat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan guna mendukung aktivitas perambahan hutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk sebagai habitat berbagai satwa.
“Kementerian Kehutanan melalui jajaran penegakan hukum akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka S terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media