Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 07:58 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Emas Senilai Rp500 Miliar di Bandara Halim

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat prestasi besar dalam pengamanan aset negara. Petugas berhasil menghentikan upaya ekspor ilegal perhiasan dan koin emas seberat 190 kilogram di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Nilai komoditas mewah yang nyaris terbang secara ilegal tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan valid masyarakat pada 27 April 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman emas tanpa dokumen resmi menggunakan pesawat carter. Merespons laporan itu, tim penindakan langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif di area apron bandara.

"Petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan secara saksama hingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan berat total sekitar 190 kilogram. Jika kita konversi ke nilai rupiah, angka tersebut menyentuh Rp500 miliar," jelas Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Selasa 28 April 2026.

Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, memaparkan secara rinci temuan di lapangan. Penyelundup mencoba mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan barang berharga tersebut dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang-barang ini rencananya diangkut menggunakan pesawat charter bernomor registrasi N117NR.

Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap enam koli barang bawaan, petugas menemukan rincian yang mengejutkan. Terdapat 611 gelang emas dengan berat 60,3 kg yang bernilai sekitar US$ 8,94 juta. Selain itu, petugas juga menyita 2.971 koin emas seberat 130,26 kg dengan estimasi nilai mencapai US$ 19,4 juta.

"Total nilai keseluruhan barang bukti mencapai US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp502.544.577.047," tegas Priyono.

Akibat temuan ini, otoritas pabean langsung menerbitkan surat bukti penindakan dan mengamankan empat orang terduga pelaku. Identitas mereka diketahui berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PB.

Potensi Kerugian Negara dan Regulasi Bea Keluar

Aksi ilegal ini tidak hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan kas negara. Berdasarkan perhitungan pabean, nilai komoditas tersebut mencapai Rp486,07 miliar. Fokus utama terletak pada koin emas dengan kode HS 7108.12.90 yang seharusnya dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen.

Priyono menambahkan, jika ekspor ini lolos, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor bea keluar sebesar Rp41.193.899.800. "Negara berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi guna menjaga stabilitas pasokan domestik dan memastikan hak negara terpenuhi," ujarnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Peraturan yang berlaku sejak 17 November 2025 tersebut memang secara spesifik mengatur tarif bea keluar untuk berbagai jenis olahan emas.

Sesuai aturan tersebut, emas batangan olahan (minted bar) serta bentuk bongkah atau ingot dikenakan tarif antara 7,5 hingga 10 persen. Sementara itu, emas dalam bentuk granula dikenakan tarif 10 hingga 12,5 persen, dan emas dore mendapatkan tarif tertinggi di kisaran 12,5 hingga 15 persen. Pengawasan ketat pada pintu-pintu keluar internasional kini menjadi prioritas utama guna memastikan regulasi ini berjalan efektif di lapangan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com