Nasional . 29/04/2026, 08:48 WIB

Sultan HB X Instruksikan Penutupan Sementara 31 Daycare Tak Berizin di Kota Jogja

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengambil langkah tegas terhadap operasional tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang tidak mengantongi izin resmi. Penjabat Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono (HB) X, telah memberikan instruksi khusus untuk menghentikan sementara aktivitas puluhan lembaga tersebut.

Langkah ini menyusul temuan data yang menunjukkan adanya 31 unit daycare ilegal yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta. Penutupan sementara ini berlaku hingga pengelola berhasil menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan mengantongi izin operasional dari instansi terkait.

"Ngarsa Dalem (Gubernur DIY) mengarahkan agar lembaga yang belum memiliki izin untuk ditutup sementara. Mereka diminta segera mengajukan perizinan, dan pemerintah akan proaktif membantu prosesnya," jelas Hasto di Kompleks Kepatihan, Selasa 28 April 2026.

Masalah Izin Ganda pada Lembaga PAUD

Berdasarkan data terkini, otoritas mencatat total terdapat 68 daycare yang beroperasi di Kota Jogja. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 37 lembaga yang memiliki izin resmi. Sebanyak 31 unit lainnya terindikasi menjalankan fungsi penitipan anak tanpa legalitas hukum yang spesifik.

Hasto menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi pada lembaga pendidikan yang sudah memiliki izin Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), namun kemudian memperluas layanan mereka menjadi daycare. Padahal, secara regulasi, setiap jenis layanan memerlukan izin yang berbeda dan terpisah.

"Secara administratif, mereka mungkin punya izin TK atau PAUD. Namun, saat membuka layanan daycare, mereka wajib memiliki izin khusus untuk itu. Inilah yang saat ini banyak belum terpenuhi," tambah Hasto.

Komitmen Pemerintah Melindungi Hak Anak dan Pekerja

Meskipun tindakan tegas diambil, Pemkot Jogja menyadari pentingnya keberadaan daycare yang berkualitas bagi masyarakat perkotaan. Mengingat tingginya jumlah orang tua yang bekerja secara penuh, kebutuhan akan tempat penitipan anak yang aman dan terpercaya menjadi sangat krusial.

Pemerintah berjanji tidak hanya sekadar menutup, tetapi juga memberikan pendampingan intensif bagi pengelola yang memiliki rekam jejak pelayanan bagus namun terkendala administrasi. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan standar keamanan anak tetap terjaga selama proses legalisasi berlangsung.

Hasto menegaskan bahwa tidak semua TPA yang belum berizin memiliki kualitas buruk. Justru, pemerintah ingin memfasilitasi TPA yang sudah dipercaya masyarakat agar memiliki payung hukum yang kuat. "Kami harus terus mendampingi mereka agar lingkungan bermain dan belajar bagi anak-anak di Jogja tetap aman dan terjamin legalitasnya," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com