Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram Kamis Pagi, Cek Rincian Lengkapnya!

news.fin.co.id - 30/04/2026, 11:19 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram Kamis Pagi, Cek Rincian Lengkapnya!

Harga emas Antam turun Rp15.000, buyback ikut melemah. Foto: ANTARA/ Iggoy el Fitra.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali jadi sorotan pasar pada perdagangan Kamis pagi. Berdasarkan data yang tercatat di laman Logam Mulia dari Jakarta pada Kamis pukul 09.25 WIB, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp15.000 per gram. Sebelumnya, harga berada di level Rp2.784.000 per gram, namun kini terkoreksi menjadi Rp2.769.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, tekanan juga terasa di sisi buyback. Harga beli kembali emas Antam ikut turun ke level Rp2.549.000 per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan buyback masih cukup lebar dan perlu jadi perhatian bagi investor yang ingin melakukan transaksi cepat.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru

Di tengah koreksi harga, Logam Mulia tetap mencatat berbagai pecahan emas batangan yang bisa menjadi acuan investor. Berikut harga emas Antam terbaru yang berlaku:

Advertisement
  • 0,5 gram: Rp1.434.500
  • 1 gram: Rp2.769.000
  • 2 gram: Rp5.478.000
  • 3 gram: Rp8.192.000
  • 5 gram: Rp13.620.000
  • 10 gram: Rp27.185.000
  • 25 gram: Rp67.837.000
  • 50 gram: Rp135.595.000
  • 100 gram: Rp271.112.000
  • 250 gram: Rp677.515.000
  • 500 gram: Rp1.354.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.709.600.000

Data ini memperlihatkan bahwa harga emas Antam tetap berada di level tinggi, meskipun mengalami penurunan harian. Bagi investor jangka panjang, pergerakan seperti ini sering menjadi peluang untuk melakukan akumulasi.

Aturan Pajak Jadi Faktor Penting 

Selain harga, investor juga perlu memperhatikan aspek pajak yang melekat dalam transaksi emas batangan. Pemerintah sudah mengatur ketentuan ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor akan menerima dana bersih setelah pemotongan.

Sementara itu, pada pembelian emas batangan, berlaku juga PPh 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pemegang NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Advertisement

Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22, sehingga transparansi tetap terjaga dalam setiap aktivitas investasi logam mulia ini.

Dengan aturan pajak yang masih berlaku dan harga yang bisa berubah kapan saja, investor dituntut lebih jeli membaca arah pasar. Apakah ini menjadi peluang untuk masuk, atau justru sinyal untuk menahan diri, semuanya kembali pada strategi masing-masing pelaku pasar. (ANTARA)

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern